Sertifikasi adalah adalah rangkaian kegiatan dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional memberikan jaminan tertulis bahwa produk, jasa, proses atau individu telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu yang dipersyaratkan (Direktorat Perbenihan Dirjen Perikanan Budidaya, 2014).
Dalam Pedoman Umum CPIB (2008) disebutkan bahwa Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) adalah cara mengembangbiakan ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety).
Dijelaskan lebih lanjut dalam Panduan Check List Audit CPIB Skala Kecil (2014), bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam CPIB adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Teknis
1) Persyaratan lokasi : Bebas banjir dan bahan cemaran, mudah dijangkau, tersedia sumber energi / listrik, serta tersedianya sarana komunikasi dan transportasi.
2) Persyaratan prasarana dan sarana, meliputi :
a. Ruangan/Tempat : pengemasan, administrasi, mesin, penyimpanan peralatan, dan penyimpanan pakan, bahan kimia, dan obat-obatan.
b. Bak/kolam : pengendapan/filterisasi/tandon, karantina induk, pemeliharaan induk, pemijahan dan penetasan, pemeliharaan benih, kultur pakan hidup, penampungan benih hasil panen, dan pengolahan limbah.
c. Peralatan/mesin : kelengkapan peralatan produksi dan peralatan laboratorium (pH meter dan termometer).
3) Pengelolaan air, meliputi :
a. Pengendapan / filtrasi / sterilisasi sehingga air layak untuk pemeliharaan induk/benih dan produksi pakan hidup,
b. Pengukuran parameter kualitas air (suhu, pH dan Salinitas)
4) Pengelolaan induk, meliputi :
a. Pemilihan induk : umur, ukuran dan kualitas sesuai persyaratan serta memiliki Surat Keterangan Asal (SKA)
b. Karantina induk untuk mencegah masuknya organisme pathogen
c. Pemeliharaan Induk: kondisi ruangan dan wadah sesuai untuk pematangan gonad, perkawinan, pemijahan, fertilisasi dan penetasan.
5) Persyaratan pakan, meliputi :
a. Pakan komersial :
1. Pakan Komersial yang digunakan telah terdaftar di KKP
2. Kandungan nutrisi pakan sesuai dengan kebutuhan nutrisi induk/benih
3. Kemasan pakan harus mencantumkan kandungan nutrisi, cara penyimpanan dan waktu kadaluarsa
4. Penyimpanan sesuai persyaratan label kemasan
5. Penyimpanan terpisah dari bahan kontaminan berbahaya
6. Pemberian pakan sesuai jenis, dosis dan frekuensi
b. Pakan formula buatan sendiri :
1. Bahan yang digunakan tidak berbahaya dan tidak dilarang
2. Kandungan nutrisi pakan sesuai dengan kebutuhan nutrisi induk dan benih yang didukung dengan hasil uji
3. Penyimpanan sesuai dengan persyaratan
4. Pemberian pakan sesuai dengan jenis, dosis dan frekuensi
c. Pakan hidup :
1. Wadah pakan hidup terpisah dengan bagian lainnya dan tidak mudah terkontaminasi
2. Pupuk/bahan yang digunakan tidak dilarang
3. Dilakukan treatment (disinfeksi / bahan lain yang tidak dilarang) untuk pakan hidup dari alam
d. Pakan segar : Penyimpanan pakan segar harus pada lemari pembeku (freezer)
6) Pengelolaan Benih : Aklimasi benih di setiap tahapan pemeliharaan, Pengamatan pertumbuhan, sintasan,keseragaman dan abnormalitas, serta Pengamatan kesehatan dilakukan berkala secara visual
7) Pemanenan Benih : Peralatan dan bahan panen bersih dan sesuai kebutuhan dan Pemanenan benih dilakukan dengan baik untuk mencegah kerusakan fisik dan stress
8) Pengemasan Benih : Peralatan dan bahan pengemasan bersih dan sesuai kebutuhan dan Kepadatan benih sesuai jenis, umur dan ukuran ikan serta waktu tempuh.
B. Persyaratan Manajemen
1) Struktur Organisasi dan SDM
2) Dokumentasi dan Rekaman
C. Persyaratan Keamanan Pangan
1) Sumber air terbebas dari pencemaran
2) Tidak menggunakan bahan kimia dan obat-obatan yang dilarang oleh KKP
D. Persyaratan Lingkungan
1) Sanitasi lingkungan
2) Melakukan biosecurity
Penulis: Miskun Susilo, A.Md. (Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan)
4 responses to “Pengertian Sertifikasi dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)”
Silvie Amelia
March 21st, 2017 at 09:56
Kak admin..tolong dong..Tulisannya ndak bisa dibaca nih..padahal pengen nyari referensi..
EmpangQQ
March 30th, 2017 at 08:58
Terimakasih sudah memberikan masukan,
SIlakan dicoba kembali mbak Sibiew Amelia.
Melinda
February 23rd, 2018 at 22:32
Boleh tau kepada lembaga apa kalau mau mengajukan sertifikasi pembenih ikan selain dari KKP dan dinas perikanan setempat
EmpangQQ
May 4th, 2018 at 08:48
Mbak Melinda,
Terimakasih sudah mampir ke web kami,
Untuk mengajukan CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) silakan mengubungi penyuluh perikanan setempat, mereka nanti yang mengarahkan.
Untuk persiapan syarat sarana dan prasarana silakan https://empangqq.com/2017/03/19/pengertian-sertifikasi-dan-cara-pembenihan-ikan-yang-baik-cpib/
Salam,