Syarat dan Adab Berkurban
Sebagaimana yang telah kita ketahui untuk unta dan sapi boleh berserikat tujuh orang, sedangkan kambing baik jenis dha’n (domba,biri-biri) ataupun ma’iiz (kambing kacang) hanya untuk satu orang.
Bagi si penyembelih qurban dan cara penyembelihannya, memiliki hukum – hukum dan adab-adab. Adapun yang berkaitan dengan orang yang menyembelih hewan qurban harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1) Pelaku penyembelihan hewan qurban adalah orang yang waras akalnya dan mumayyiz, artinya mengerti pembicaraan dan mampu merespon pertanyaan dengan jawaban yang semestinya. Maka tidak halal sembelihan orang yang gila,mabuk karena miras atau narkoba atau anak kecil yang belum mumayyiz.
2) Hendaknya si penyembelih adalah seorang muslim atau seorang ahli kitab yaitu orang-orang yang menisbahkan dirinya kepada agama yahudi atau nashrani. Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya : “Dan tha’am orang ahlu kitab halal bagi kalian.” Maksud tha’am disini adalah sesembelihan ahli kitab,dan ini adalah perkataan Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Ibrahim An-Nakha’i, As-Sudy, Muqathil bin Hayyan. Dan Ibnu Katsir berkata : Ini merupakan kesepakatan para ulama bahwa sesembelihan ahli kitab halal bagi kaum muslimin. Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam makan daging kambing yang dihidangkan kepada beliau dari seorang wanita yahudi, seperti dalam riwayat Abu Dawud dan Al Hakim.
3) Hendaknya dia bertujuan menyembelih qurban karena ibadah, sebagaimana firman Allah Azza wa jalla
ﺣُﺮِّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻡُ ﻭَﻟَﺤْﻢُ ﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻫِﻞَّ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﻪِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﺨَﻨِﻘَﺔُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻮْﻗُﻮﺫَﺓُ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺮَﺩِّﻳَﺔُ ﻭَﺍﻟﻨَّﻂِﻴﺤَﺔُ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻛَﻞَ ﺍﻟﺴَّﺒُﻊُ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﺫَﻛَّﻴْﺘُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺫُﺑِﺢَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨُّﺼُﺐِ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﺴْﺘَﻘْﺴِﻤُﻮﺍ ﺑِﺎﻷَْﺯْﻻَﻡِ ۚ ﺫَٰﻟِﻜُﻢْ ﻓِﺴْﻖٌ ۗ ﺍ
yang artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan…“(QS. Al Maidah :3).
Maka menyembelih merupakan perbuatan yang khusus yang membutuhkan niat. Apabila ia tidak berniat untuk menyembelih qurban karena Allah, maka tidak halal sembelihannya tersebut,seperti misalnya apabila ia diserang hewan tersebut kemudian memotongnya untuk membela diri, maka sembelihannya tidak halal.
4) Hendaknya hewan sembelihan tersebut tidak untuk selain Allah. Apabila sembelihan itu diperuntukkan untuk selain Allah maka tidak halal untuk dikonsumsi. Seperti menyembelih hewan ternak untuk pengagungan kepada berhala, gua , jin penunggu lembah, penghuni kubur dan sebagainya.
5) Tidak menyebut selain nama Alah ketika menyembelih hewan tersebut. Misalnya menyebut nama nabi,Jibril atau seseorang yang lain. Bila ia melakukannya maka seembelihannya tidak halal, walaupun disebut nama Allah berbarengan dengan nama selain Allah.
6) Menyebut nama Allah Azza Wa Jalla ketika menyembelih hewan qurban tersebut. Alloh Jalla Wa ‘Ala berfirman yang artinya : “ Maka makanlah dari binatang – binatang yang disebut nama Allah ketika menyembelih,bila kamu beriman kepada ayat-ayat-NYA. (QS. Al An’am :118). Dan Rasulullah Bersabda : “ Apa saja dari hewan yang ditumpahkan darahnya dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya maka makanlah.” (HR.Al Bukhary dan lainnya).Bila si penyembelih adalah orang yang bisu, tidak mampu bicara, maka isyarat sudah cukup baginya, Allah berfirman yang artinya : “Maka bertaqwalah kepada Allah semampu kalian. “(QS.Ath-Taghabun:16).
7) Hendaknya yang menyembelih menggunakan alat yang sangat tajam sehingga dapat mengalirkan darah. Karena Rosululloh bersabda :”Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Alloh ketika menyembelihnya maka makanlah, selama bukan menggunakan gigi atau kuku dan saya akan memberitahu kalian tentan hal itu, adapun gigi dia adalah tulang dan adapun kuku adalah alat berburu orang-orang habasyah.” (HR. Al Jama’ah). Dan ada dua tanda yang menunjukkan bahwa ruh hewan tersebut masih ada pada jasadnya :
a. Hewan itu masih bergerak
b. Mengalir dari hewan tersebut darah yang deras.
8) Mengalirkan darah disini adalah dengan menyembelihnya, bila tidak mampu untuk disembelih karena hewan tersebut mengamuk,berusaha kabur atau jatuh kedalam sumur misalnya,maka cukup dilukai pada bagian mana saja dari badannya, meskipun yang lebih utama adalah bagian badan yang cepat menghilangkan nyawanya.
Bila mampu menyembelih dengan normal, maka sembelihlah pada leher sampai dibawah rahangnya dengan memutus dua urat leher tebal yang menempel dengan kerongkongan, dan lebih sempurna bila memotong kerongkongannya, saluran nafas dan saluran makanannya.
9) Hendaklah yang menyembelih mendapat izin secara syar’i dari pemilik hewan qurban tersebut.
Oleh : Al-Ustadz Abu Miqdad Harits
(Salah Seorang Pengajar di Ma’had Ibnul Qoyyim Balikpapan)
You must be logged in to post a comment.