Kekayaan Laut Indonesia, Mampukah dikelola anak bangsa ?
Ada apa dengan penduduk negeri tercinta yang besar dan kaya raya ini, atau bagaimana pejabat negara ini mengambil kebijakan yang mendukung kemajuan warga negaranya sendiri.
Sampai harus ada berita miris dunia perikanan
“Indonesia saat ini membutuhkan investasi untuk kapal penangkap ikan, dan nakoda berpengalaman dan nelayan dari Viet Nam. Area penangkapan ikan untuk dieksploitasi oleh kedua belah pihak adalah Borneo, Kalimantan Indonesia.
KBRI Indonesia di Viet Nam telah mengirimkan nota diplomatik ke 31 provinsi dan kota di Viet Nam, dari Nghe An ke Ca Mau, mengatakan bahwa delapan perusahaan dari Indonesia sedang mencari kerjasama dengan perusahaan Vietnam di memancing dan kegiatan pengolahan hasil laut.”
KBRI Indonesia di Viet Nam telah mengirimkan nota diplomatik ke 31 provinsi dan kota di Viet Nam, dari Nghe An ke Ca Mau, mengatakan bahwa delapan perusahaan dari Indonesia sedang mencari kerjasama dengan perusahaan Vietnam di memancing dan kegiatan pengolahan hasil laut.”
Entah apa yang mendorong KBRI Indonesia di Viet Nam mengirim nota diplopatik ke 31 provinsi di Viet Nam, bukankah negeri ini memiliki 34 provinsi dengan pupulasi penduduk 137 juta (tahun 2010) yang pasti lebih banyak dari Viet Nam, bukankah negeri ini lebih kaya dari Viet Nam. Benarkah negeri ini butuh nakoda dan nelayan ahli atau butuh investor dari negara lain. Apakah dinegara ini tidak institusi keuangan atau tidak punya uang…. Capek ah banyak pertanyan.
Dari 34 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai daerah khusus atau daerah istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Dari ke-34 provinsi tersebut, 10 di antaranya terletak di Pulau Sumatera, 6 di Pulau Jawa, 5 di Pulau Kalimantan, 6 di Pulau Sulawesi, 3 di Kepulauan Nusa Tenggara, 2 di Kepulauan Maluku, dan 2 lainnya terletak di Pulau Papua. (sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_provinsi_di_Indonesia)
Memang tidak ada manusia yang sempurna, namun setidaknya Bapak Menteri Fadel Muhammad, memberlakukan Peraturan Menteri nomer PER.15/MEN/2011 untuk melindungi negeri ini dari derasnya import ikan patin ke pasar-pasar Indonesia. Walau ada importir yang kurang berkenan karena kuota import berkurang, namun setidaknya pembudidaya lokal merasa dilindungi oleh pejabat negeri.
Semoga negeri ini dipenuhi pejabat-pejabat yang bijak melindungi rakyak dan anak cucu keturunannya.
You must be logged in to post a comment.